HaditsTentang Berpikir Kritis Dan Bersikap Demokratis 1. BERSIKAP KRITIS Bersikap kritis menurut pandangan islam dimaknai sebagai pikiran seseorang yang bukan hanya sekedar berisi masa depan di dunia melainkan juga di akhirat.

dilihat dari sisi manapun agama dan demokrasi memang sangatlah berbeda. Agama bersumber dari wahyu sedangkan demokrasi bersumber dari pergulatan nalar pikir manusia. Maka agama mempunyai ketentuan dan wilayahnya begitu, tidak ada halangan jika keduanya saling berdampingan. Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat banyak sekali ayat yang berhubungan dengan prinsip demokrasi, diantaranya sebagai berikut1. Tentang MusyawarahAl-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”Al-Qur’an Surat Asy-Syura Ayat 38وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ“Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”2. Tentang KeadilanAl-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 8يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ ٱعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”Al-Qur’an Surat Asy-Syura Ayat 15فَلِذَٰلِكَ فَادْعُ ۖ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ ۖ وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ ۖ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۖ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ“Maka karena itu serulah mereka kepada agama ini dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya-lah kembali kita”3. Tentang PersamaanAl-Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 13يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”4. Tentang AmanahAl-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 58إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”5. Tentang Kebebasan MengkritikAl-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 104وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”6. Tentang Kebebasan BerpendapatAl-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 59يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”Al-Qur’an Surat al-Nisa’ Ayat 83وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka Rasul dan Ulil Amri. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja di antaramu”Itulah ayat-ayat yang berhubungan dengan demokrasi. Sebenarnya masih banyak ayat-ayat yang menjelaskan bagaimana berdemokrasi yang baik, karena terkadang orang-orang mengartikan demokrasi adalah kebebasan yang mutlak sehingga keluar dari norma-norma di sini al-Qur’an berperan penting untuk menjadi pedoman hidup manusia agar dapat meraih kebahagiaan baik di dunia maupun di surga kelak.

Hadisdi atas menjelaskan bahwa menurut pandangan para sahabat, Rasulullah saw adalah orang yang paling suka bermusyawarah. Namun demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut. Oleh karena itu, untuk mempertajam analisis kalian dalam menyikapi konsep demokrasi, ada baiknya kalian mengenali lebih lanjut

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan pada partisipasi publik dalam pengambilan keputusan politik. Konsep ini telah menjadi praktik umum di banyak negara modern, termasuk di dunia Islam. Namun, apa pandangan Islam tentang demokrasi? Apakah ada hadits yang menjelaskan tentang demokrasi dan bagaimana hadits itu bisa membantu kita memahami konsep demokrasi dalam kerangka Islam?Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tentang hadits yang berkaitan dengan demokrasi dan pandangan Islam tentang kepemimpinan dan partisipasi publik. Kami juga akan membahas implikasi hadits ini terhadap demokrasi di dunia Islam. Mari kita mulai!Apa itu Hadits?Hadits adalah catatan lisan tentang perbuatan, ucapan, atau persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadits sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan tentang perilaku dan ajaran Islam. Hadits juga dianggap sebagai sumber pengambilan keputusan dalam hukum itu Demokrasi?Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat. Konsep ini menekankan pada partisipasi publik dalam pengambilan keputusan politik dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi modern berasal dari Yunani Kuno dan telah menjadi praktik umum di banyak negara di seluruh Islam, konsep kepemimpinan dan partisipasi publik juga sangat penting. Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus diberikan otoritas yang adil dan bertanggung jawab, dan bahwa rakyat harus aktif dalam proses pengambilan keputusan. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang demokrasi modern?Sebelum membahas hadits yang berkaitan dengan demokrasi, mari kita lihat beberapa hadits tentang kepemimpinan dalam Islam. Hadits-hadits ini memberikan panduan tentang karakteristik seorang pemimpin yang baik dalam kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.”“The best among you are those who are the most beneficial to people.”“Seorang pemimpin adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”“A leader is a shepherd and is responsible for his flock.”“Pemimpin yang adil adalah cahaya di dunia dan di akhirat.”“A just leader is a light in this world and in the hereafter.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus bertanggung jawab dan bermanfaat bagi rakyatnya. Seorang pemimpin juga harus adil dan memberikan cahaya di dunia dan di tentang Partisipasi Publik dalam IslamIslam juga mengajarkan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Beberapa hadits tentang partisipasi publik dalam Islam adalah sebagai berikutHaditsTerjemahan“Kalian semua adalah pengurus dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaanannya.”“You are all guardians and you are all responsible for your charges.”“Para ulama adalah pewaris para nabi dan para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, namun mereka mewariskan ilmu pengetahuan. Barang siapa yang mengambil ilmu pengetahuan, maka ia telah mengambil bagian dari harta yang besar.”“The scholars are the inheritors of the prophets, and the prophets do not leave behind dinar or dirham, but they leave behind knowledge. Whoever takes knowledge, he has taken a large portion of wealth.”Hadits-hadits ini menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan memajukan masyarakat. Para ulama dianggap sebagai pewaris para nabi dan memiliki tanggung jawab untuk memimpin tentang Demokrasi dalam IslamApakah ada hadits yang menjelaskan tentang demokrasi dalam Islam? Beberapa hadits yang berkaitan dengan demokrasi adalah sebagai berikutHaditsTerjemahan“Tidak ada kesetiaan kecuali kepada keadilan.”“There is no loyalty except to justice.”“Berpeganglah pada jamaah dan hindarilah perpecahan.”“Hold fast to the community and avoid division.”“Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang akan duduk di atas tujuh lapisan bayang-bayang yang diadakan di hari kiamat.”“A just leader is a leader who will sit on seven layers of shade that will be held on Judgment Day.”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Islam menekankan pada keadilan, persatuan, dan kepemimpinan yang adil. Seorang pemimpin yang adil dianggap sebagai pemimpin yang akan diberi tempat yang mulia di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghargai kepemimpinan yang adil dan bertanggung hadits-hadits ini tidak secara eksplisit membahas tentang demokrasi. Sebagai gantinya, hadits-hadits ini menekankan pada nilai-nilai yang penting dalam kepemimpinan dan partisipasi publik yang bisa menjadi dasar bagi konsep demokrasi dalam Hadits tentang Demokrasi dalam IslamImplikasi hadits tentang kepemimpinan dan partisipasi publik dalam Islam terhadap demokrasi adalah sebagai berikut1. Kepemimpinan yang Adil dan Bertanggung JawabSeorang pemimpin yang adil dan bertanggung jawab adalah ciri penting dalam kepemimpinan dalam Islam. Pemimpin harus bertanggung jawab dan bermanfaat bagi rakyatnya. Ini sejalan dengan konsep demokrasi modern di mana pemimpin harus bertanggung jawab pada rakyat dan harus dipilih melalui pemilihan umum yang Partisipasi Publik dalam Pengambilan KeputusanIslam mengajarkan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi modern di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan Keadilan dan PersatuanIslam menekankan pada keadilan dan persatuan dalam masyarakat. Konsep ini sejalan dengan konsep demokrasi modern di mana setiap individu memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan secara adil. Persatuan dan solidaritas dalam masyarakat juga merupakan prinsip penting dalam demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menekankan pada partisipasi publik dalam pengambilan keputusan politik. Konsep ini telah menjadi praktik umum di banyak negara modern, termasuk di dunia Islam. Pandangan Islam tentang demokrasi menekankan pada nilai-nilai penting dalam kepemimpinan dan partisipasi publik, seperti kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan keadilan dan persatuan dalam masyarakat. Hadits-hadits tentang kepemimpinan dan partisipasi publik dalam Islam dapat membantu kita memahami konsep demokrasi dalam kerangka video of Hadits yang Menjelaskan tentang Demokrasi Pandangan Islam tentang Kepemimpinan dan Partisipasi Publik
Demokrasimerupakan salah satu pembahasan yang menjadi of the topic pada saat kemarin hingga saat ini. Hal tersebut berlangsung dimulai pada Abad ke 19 yang dimana orang barat memunculkan kata tersebut dalam pemerintahan. Dari munculnya tersebut maka dengan segala tujuan yang akhirnya dalam Islam ingin mencoba mengunakannya dalam pemerintahan. Arti dari kata demokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani. Dimana demokrasi ini terdiri dari dua kata, yaitu Demos yang artinya rakyat atau khalayak manusia, dan Kratia yang artinya hukum. Maka dapat diartikan demokrasi merupakan hukum rakyat, dari sini jelas demokrasi bukan merupakan bahasa berdasarkan pengusung dan pencetusnya, demokrasi merupakan pemerintahan rakyat artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan rakyat merupakan pemegan kekuasaan mutlak, dan ini dapat diartikan sangat bertentangan dengan aqidah dan syari’at Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 57 yang artinya“ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” QS Al-An’am [6] 57Pandangan Islam tentang DemokrasiKenapa sistem demokrasi bertentangan dengan Islam? Karena demokrasi ini tidak berlandaskan hukum yang merujuk kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Melainkan sistem ini telah meletakkan sumber hukumnya kepada rakyat beserta para demokrasi ini tidak berpatokan pada kesepakatan semuanya, melainkan mengambil suara terbanyak. Meskipun nantinya akan bertentangan dengan agama, akal dan fitrah sistem demokrasi ini telah menjadikan kesepakatan mayoritas sebagai Undang-Undang yang wajib untuk dipegang oleh Allah telah berfirman dalam surat Al-An’am seperti yang telah disebutkan di atas bahwa yang dapat menetapkan hukum hanyalah Dia dan Allah merupakan sebaik-baiknya penetap hukum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga melarang hamba-Nya untuk menyekutukan-Nya dalam menentukan apapun terlebih dalam menetapkan hukum dan Dia menyatakan bahwa tak satupun orang yang dapat melebihi kebaikan hukum-Nya. Baca juga mengenai hukum sunat bagi anak perempuan dalam IslamAllah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Ghafir ayat 12 dan surat Yusuf ayat 40 yang artinya“ Maka putusan sekarang ini adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS Ghafir 12“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” QS Yusuf 40Dari kedua ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang boleh membuat keputusan. Di bawah ini juga ada beberapa ayat yang menjelaskan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Surat At-Tin Ayat 8Jika membahas mengenai demokrasi pasti anda akan tertuju pada keadilan. Nah dalam hal keadilan Allah lah hakim yang paling adil. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an.“ Bukankan Allah hakim yang seadil-adilnya?” QS At-Tin 82. Surat Al-Kahfi Ayat 26Dalam hal memberikan keputusan Allah memang yang terbaik. Karena tidak akan berpihak kemanapun. Berikut ini diperkuat dengan ayat di dalam Al Qur’an “ Katakanlah Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal di gua; kepunyaan-Nya lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.’” QS Al-Kahfi 263. Surat Al-Maidah Ayat 50Dibandingkan dengan hukum yang ada di seluruh dunia ini, hukum Allah lah yang paling baik. Hal ini diperkuat dengan penjelasan di dalam Al Qur’an “ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” QS Al-Maidah 504. Surat Al-Maidah Ayat 44Dalam rangka memngambil keputusan, dianjurkan untuk mengikuti dan berpegang teguh dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt.“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” QS Al-Maidah 445. Surat As-Syura Ayat 21“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” QS As-Syura 216. Surat An-Nisa Ayat 65Pada hakikatnya orang – orang beriman dalam menentukan sesuatu sudah selayaknya berlandaskan semua ajaran Allah Swt.“ Maka demi Rabbmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” QS An-Nisa 65Menurut Islam, demokrasi dikategorikan ke dalam undang-undang Thagut, dan Allah memerintahkan kita hamba-Nya untuk mengingkarinya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 256, surat An-Nahl ayat 36 dan surat An-Nisa ayat 51 yang artinya“ Oleh karena itu barang siapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS Al-Baqarah 256“ Dan sesugguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan Sembahlah Allah saja dan jauhilah thagut itu.” QS An-Nahl 36“ Apakah kamu tidak memperhatian orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir musyrik Mekah, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” QS An-Nisa 51Dari sini sudah jelas bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam dan keduanya tidak akan pernah menyatu untuk selama-lamanya. Untuk itu kita hanya memiliki dua pilihan, memilih beriman kepada Allah dan menganut hukum-Nya atau mungkin beriman kepada thagut dan menganut hukumnya. Apapun yang berselisih dengan syari’at Allah pasti itu berasal dari thagut. Baca juga mengenai hukum menyalahkan diri sendiri dalam dalam demokrasi pasti terdapat yang namanya serikat. Serikat disini memiliki dua jenisSerikat partai dalam politikSerikat pemikiranYang dimaksud dengan serikat pemikiran yaitu manusia berada di bawah naungan demokrasi, kita bebas memilih keyakinan sesuai dengan kehendak kita sendiri. Bebas untuk murtad keluar dari Islam, berpindah agama menjadi kristen, yahudi atau bahkan memilih untuk menjadi atheis hidup tanpa Tuhan atau dapat dikatakan anti Tuhan. Yang intinya ini merupakan murtad yang nyata. Baca juga mengenai hukum mengganggu rumah tangga orang dalam berfirman dalam surat Muhammad ayat 25-26 dan surat Al-Baqarah ayat 217 yang artinya“ Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang kepada kekafiran sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah berbuat dosa dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka orang-orang munafik itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah orang-orang Yahudi; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” QS Muhammad 25-26“ Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” QS Al-Baqarah 217Sedangkan serikat politik merupakan serikat yang membuka pintu peluang untuk seluruh golongan yang ingin menguasai umat Islam dengan diadakannya pemilu tanpa mempedulikan keyakinan masyarakat, disini artinya antara muslim dan non muslim disama ratakan. Baca juga mengenai hukum mencintai suami orang dalam sudah jelas bahwa hal ini sangat berselisih dengan dalil-dalil qath’i atau absolut yang dimana sangat melarang umat Islam untuk menyerahkan bentuk kepemimpinan kepada umat non musmlim atau selain dari umat Islam. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 141, ayat 59 dan surat Al-Qalam ayat 35-36 yang artinya“ Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” QS An-Nisa 141“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.” QS An-Nisa 59“ Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang berdosa orang kafir? Atau adakah kamu berbuat demikian; bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” QS Al-Qalam 35-36Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah Dzat yang mencpitakan makhluk dan seluruh isi langit dan bumi, maka Dia merupakan satu-satunya Dzat yang mengetahui apapun yang terbaik untuk hamba-Nya dan seperti apa yang layak untuk kita manusia, diberikan keragaman akal, kebiasaan serta akhlak. Kita sebagai manusia tidak mengetahui apapun termasuk apa yang terbaik untuk diri kita sendiri. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat jika kita menjadikan rakyat sebagai UU dan pedoman hukum yang akan kita dapatkan hanyalah kerusakan, rusaknya kehidupan sosial kita serta moral kitapun akan runtuh. Baca juga mengenai hukum cicilan dalam catatan, sistem demokrasi ini hanya merupakan dekorasi saja dan lebih parahnya hal ini berlaku di banyak negara. Demokrasi ini digunakan untuk menipu rakyat dan hanya sekedar slogan belaka. Rakyat sendiri tidak memiliki wewenang dan penguasa yang sesunggunya yaitu kepala UlamaAdapun demokrasi menurut pandangan Tokoh Ulama Menurut Al MadudiAl Madudi merupakan tokoh ulama yang dengan tegas meolak sistem demokrasi di dalam suatu negara. Karena agama Islam tidak pernah memberikan kekuasaan pada rakyat untuk mengambil keputusan. Karena dalam Islam ada dalil yang kuat untuk memutuskan permasalahan yang timbul dalam pemerintahan. Sementara hukum demokrasi diciptakan oleh manusia itu sendiri sehingga sifatnya Muhammad ImarahSama seperti Al Madudi, Muhammd Imarah juga sangat menolak sistem demokrasi dengan tegas. Karena demokrasi bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala Sang Pemegang Salim Ali Al-BahnasawiBeliau menjelaskan bahwa demokrasi memiliki sisi baik dan sisi buruk. Dimana sisi baiknya yaitu demokrasi memiliki kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan sisi buruknya yaitu demokrasi mengarahkan suatu sikap yang dapat menghalalkan segala hal bahkan yang haram sekalipun karena adanya kebebasan hak legislatifDari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam dan itu artinya Islam tidak membenarkan adanya demokrasi karena sistem demokrasi menyalahi syari’at artikel mengenai hukum demokrasi menurut pandangan Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Mohon maaf untuk semua kesalahan dalam penulisan dan penulis ucapkan terima kasih karena pembaca telah meluangkan waktunya untuk singgah diartikel ini. Terima kasih dan sampai jumpa.
Setelahitu muncul pandangan Brelman pada 1628 yang dikenal dengan The Oretition of Right yang pada tahun 1689 diizinkan oleh pemerintah menjadi acuan penetapan hak asasi manusia.Pada 1791 terbentuk Konstitusi Amerika tentang HAM yang dikenal dengan Bill of Right yang diprakarsai oleh Thomas Jeferson (1748-1826).Di Perancis Imanuel Josep Seis (1748-1836) meletakkan penegasan dan pernyataan HAM

Dosen Pengampu Mukh. Nursikin, Kelompok 8 Hayya Ulma Azra 13410145 Arlieza Nurcahyani 13410146 Khotimah 13410147 Siti Shofiyana 13410156 Kelas PAI-D JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013/2014 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT kerena atas berkah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADITS TENTANG DEMOKRASI” ini tepat waktu. Makalah yang kami buat ini berisi tentang pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang demokrasi.. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mengambil materi dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah-masalah demokrasi dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Kami menyadari jika makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi penyusunan maupun materinya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran pembangun untuk memperbaiki makalah ini. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makalah ini bisa menjadi ilmu baru bagi kalian semua. Amin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 11 Desember 2013 Penulis BAB I PENDAHULUAN Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. datang tidak hanya membawa aqidah keagamaan atau ketentuan moral dan etika yang menjadi dasar masyarakat semata-mata. Akan tetapi Islam juga membawa syariat yang jelas mengatur manusia, perilakunya dan hubungan antara satu dengan yang lainnya dalam segala aspek; baik bersifat individu, keluarga, hubungan individu dengan masyarakat dan hubungan-hubungan yang lebih luas lagi. Sejarah memperlihatkan bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir berhasil mendirikan suatu sistem pemerintahan, kemudian pengaruhnya berkembang ke seluruh penjuru dunia tanpa bantuan kekuasaan dan kekuatan banyak umat. Beliau berhasil menguasai pikiran, keyakinan dan jiwa umatnya, bahkan mengadakan revolusi berpikir dalam jiwa bangsa-bangsa, hanya berdasarkan Al-Qur’an yang setiap hurufnya telah menjadi hukum. Jadi, Islam memang bukan hanya merupakan sekadar sistem keagamaan. Islam juga mengatur masalah sistem politik, termasuk demokrasi. 2. Apa saja kaidah demokrasi dalam Islam? 3. Bagaimana Al-Qur’an mengkaji demokrasi? 4. Bagaimana Hadits membahas demokrasi? 1. Mengetahui makna demokrasi 2. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan demokrasi 3. Mengetahui Hadits yang berkaitan dengan demokrasi BAB II PEMBAHASAN Secara teoritis banyak orang menganggap bahwa demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak inndividu, karena di negara-negara liberal maupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu diusahakanlah pemerintahan rakyat dengan berbagai pola dan model yang berkembang pada masing-masing sistem politik pemerintahan. Demos berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian demokrasi berarti keadaan di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat. B. Demokrasi dan Al-Qur’an Kelakuan sistem pemerintahan yang meniadakan demokrasi, memang membuat terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi keadaan ini dinilai sebagai absolut dan tirani yang buruk bagi peradaban. Elit pemerintahan sulit diterobos kecuali hukum alam sunatullah yang memusnahkan. Sebagaimana disampaikan oleh Ibn Khaldun dalam buku beliau yang terkenal Muqaddimah, bahwa umur kekuasaan seperti umur manusia juga, ada yang panjang dan ada pula yang pendek, tetapi sudah tentu pasti akan berakhir, baik secara perlahan maupun secara tragis. Komunisme kita lihat hanya bertahan 70 tahun setelah itu hampir di seluruh negeri mengalami kemunduran. Pendemokrasian bila ditujukan untuk kebebasan individu, juga berakibat tidak baik; karena segala orang yang berjiwa propinsialisme kedaerahan dan membanggakan firqah-firqahnya cenderung sulit diatur, kurang etis dengan sentralnya. Adapun petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh ayat-ayat Al-Qur’an terhadap baik desentralisasi maupun sentralisasi sangat jelas, yaitu Allah memfirmankan bahwa sebenarnya pemisahan-pemisahan kedaerahan yang berlebihan tidak disenangi Allah SWT Al-Malikul Mulk. Begitu juga pemusatan kekuasaan yang berlebihan juga tidak disukai Allah SWT, karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan semena-mena, kendati sebenarnya pertanggunngjawaban itulah yang dituntut. Al-Qur’an datang sebagai petunjuk Allah SWT dan sudah dibuktikan bahwa Al-Qur’an adalah benar-benar wahyu dari Allah, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah itu Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan dan tiada seorang pun yang setara dengan Dia QS. Al-Ikhlas dan Firman-Nya adalah petunjuk. Petunjuk dan peringatan dalam Firman Allah itu terkumpul dalam Al-Qur’an, dan untuk seluruh umat manusia bangsa-bangsa sebagaimana ayat-ayat berikut ini وما هو إلا ذكر للعالمين Artinya “Al-Qur’an itu tiada lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat bangsa-bangsa.” QS. Al-Qalam ayat 52 إن هو إلا ذكر للعالمين Artinya “Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah peringatan bagi seluruh umat bangsa-bangsa.” QS. Shaad ayat 87 Apa kata Al-Qur’an tentang desentralisasi yang berlebih-lebihan, yang akibatnya mempunyai resiko daerah-daerah menjadi terbagi-bagi? يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا Artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur'an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” QS. An-Nisaa’ ayat 59 واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا..... Artinya “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai......” QS. Ali-Imran ayat 103 ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وأولئك لهم عذاب عظيم Artinya “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” QS. Ali-Imran ayat 105 ما لكم لا تناصرون Artinya “Kenapa kamu tidak tolong-menolong?” QS. Ash-Shaffaat ayat 25 Sekarang bila kita melaksanakan sentralisasi yang berlebih-lebihan, untuk memperkuat kekuasaan, maka mesti diingat bahwa kekuasaan itu sebenarnya milik Allah, sedangkan manusia tidak kekal. ....إن العزة لله جميعا هو السميع العليم Artinya “Sesungguhnya kekuasaan itu seluruhnya adalah kepunyaan Allah. Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. Yunus ayat 65 Sebagai contoh kita lihat bagaimana Nabi Sulaiman as. yang begitu besar kekuasaanya bersyukur. قال الذي عنده علم من الكتاب أنا آتيك به قبل أن يرتد إليك طرفك فلما رآه مستقرا عنده قال هذا من فضل ربي ليبلوني أأشكر أم أكفر ومن شكر فإنما يشكر لنفسه ومن كفر فإن ربي غني كريم Artinya “Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari akan nikmat-Nya. Dan barang siapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk kebaikan dirinya sendiri dan barang siapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia".” QS. An-Naml ayat 40 Dengan cara mensyukuri nikmat memperoleh kekuasaan ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa kalau tidak demikian pembentukan-pembentukan elit politik yang tidak tergoyahkan tersebut akan menimbulkan kesombongan dan semena-mena. من فرعون إنه كان عاليا من المسرفين Artinya “Sesungguhnya dia adalah orang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” QS. Ad-Dukhaan ayat 31 Karena segala apa yang kita perbuat akan dituntut pertanggungjawabannya. كل نفس بما كسبت رهينة Artinya “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” QS. Al-Muddatsir ayat 38 C. Kaidah-Kaidah Demokrasi Kaidah-kaidah demokrasi ini berkaitan dengan kepemimpinan suatu negara. Pemimpin suatu negara haruslah orang yang mampu mengayomi rakyatnya dengan benar, serta memiliki sikap yang menjadi panutan rakyatnya. Terdapat bebarapa hal yang menjadi kaidah-kaidah demokrasi, antara lain Kaidah ini mengacu pada hakikat persamaan manusia di depan Allah SWT, yang mana semua manusia kedudukannya sama. Setiap manusia berhak menyuarakan pendapatnya, aspirasinya, tanpa ada dominasi dari seseorang maupun kelompok lain. Yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah tingkat keimanannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير Artinya “Wahai manusia! Sungguh, Kami elah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” QS. Al-Hujurat13 Ayat ini turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. Ada kalanya dalam suatu kepentingan, orang-orang banyak menemukan perbedaan pendapat. Allah menjelaskan dalan surat Ali-Imran ayat 159 mengenai masalah perbedaan pendapat ini, yaitu dengan cara bermusyawarah. Musyawarah dilakukan sebagai cara untuk mengambil keputusan dengan cara yang baik dan benar, dengan tidak memaksa pendapat masing-masing. Musyawarah ini telah diterapkan oleh Rasulullah SAW pada masa kepemimpinannya. Firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 38 والذين استجابوا لربهم وأقاموا الصلاة وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون Artinya “dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhan dan melaksanakan Shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan msyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” QS. Asy-Syura38 Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 159 فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين Artinya “Maka berkat rahmat Allah engkau Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau besikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.” QS. Ali Imran I59 Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا Artinya “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” QS. An-Nisa58 Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’58. Seorang pemimpin yang sudah dipercaya oleh rakyatnya untuk menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan, sudah seharusnya melaksanakan segala amanah yang telah dilimpahkan kepadanya. Amanah ini yang akan menjadi tangung jawabnya di akhirat kelak. Bersamaan dengan sebuah amanah, tanggung jawab merupakan sikap atau hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini berkenaan dengan tugasnya sebagai pemimpin rakyat, yang mana tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab kepada rakyat dan juga tanggung jawab kepada Allah SWT. vi. Al-Hurriyah atau Kebebasan Maksud kebebasan di sini sama dengan kesetaraan. Baik Rakyat maupum pemimpin, masing-masing mempunyai hak dan kewajibannya. Tentunya dengan porsi yang berbeda-beda. Kebebasan ini tentulah harus ada batasan-batasannya. Pemimpin tidak boleh semena-mena terhadap rakyatanya, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus berkerja sama untuk membangun sebuah demokrasi yang kuat, dimana tidak ada kesemena-semenaan’ suatu kelompok tertentu. D. Hadits yang Berkaitan dengan Demokrasi عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ. روا ه التر مذ ي و ابو داوود Artinya “Dari Abu Hurairah RA berkata Rasulullah SAW pernah bersabda “Musyawarah adalah dapat dipercaya.”” HR. Tirmidzi dan Abu Daud إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه ابن ماجه Artinya “Apabila salah seorang dari kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya maka penuhilah.” HR. Ibnu Majah ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم Artinya “Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya kecuali Rasulullah SAW.” HR. Tirmidzi BAB III ANALISIS Dalam tuntunan Islam seperti Al-Qur’an dan Hadits, bab demokrasi sesungguhnya memang tidak banyak dibahas dan yang menjelaskan secara rinci. Belum ditemukan pula hukum islam yang berhubungan secara langsung mengatakan tentang demokrasi sendiri itu bagaimana mestinya. Tapi, bukan berarti Islam melupakan masalah ketata-negaraan ini. Banyak ayat-ayat atau dalil-dalil yang isinya menuju masalah ini, terutama perihal musyawarah. Suatu demokrasi selalu berkaitan dengan musyawarah. Hal ini merujuk pada keikut- sertaan rakyat dalam sistem pemerintahan. Musyawarah ini juga merupakan kaidah demokrasi yang utama. Musyawarah ini didasarkan pada surat Ali-Imran ayat 159 dan surat Asy-Syura ayat 38. Kedua ayat ini membahas tentang sebuah tindakan yang dilakukan oleh suatu kaum mengenai hal apa yang harus mereka lakukan saat diantara mereka ada sebuah perbedaan pendapat. Saat tidak ditemukan keputusan, mereka pun juga harus berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits. Islam tidak menganut demokrasi karena demokrasi sangat berbeda dengan islam, tidak ada hukum atau ketetapan islam yang berasal dari Al-Qur’an, Hadist maupun hukum lain yang berpedoman atau diputuskan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits tersebut yang menyatakan tentang demokrasi secara langsung. Karena demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jika rakyat sepakat maka selesailah sudah. Sedangkan islam menjalankan dan memutuskan sesuatu berdasarkan hukum dan ketetapan Al-Qur’an, Hadist, serta hukum dan ketetapan lainnya yang diputuskan manusia yang juga berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Dalam demokrasi barat, umat memegang kekuasaan tertinggi. Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifat mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at agama yang dipeluk oleh setiap individu dari rakyat tersebut. Rakyat tidak dapat bertindak melebihi batas-batas hukum tersebut. BAB IV PENUTUP Demokrasi merupakan suatu bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang subjek dan objeknya pada rakyat. Maksudnya, demokrasi berarti kedaulatan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam mencapai suatu kesepakatan perlu dilakukan sebuah musyawarah. Al-Qur’an membahas tentang musyawarah dalam surat Ali Imran ayat 159 dan Asy-Syura ayat 38. Kaidah-kaidah dalam demokrasi sejatinya berhubungan dengan masalah kepemimpinan suatu kaum atau negara. Kaidah-kaidah ini merupakan sifat dan sikap atau apa yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin tersebut. Di antara kaidah-kaidah itu antara lain; kesetaraan, musyawarah, mampu menjaga amanah dan adil, dll. Kaidah dalam demokrasi yang utama adalah musyawarah. Musyawarah berkaitan dengan pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelompok, guna mencapai suatu mufakat bagi kemaslahatan umat. Dalam musyawarah, setiap orang yang terlibat harus bersikap lembut serta mau mendengarkan anggota lainnya, sperti yang dilakukan Rasulullah SAW. Dalam hadits, sebenarnya tidak banyak yang membahas demokrasi. Tapi banyak hadits yang menyebut tentang musyawarah, yang mana merupakan bagian dari sebuah sistem demokrasi. DAFTAR PUSTAKA Syafiie, Drs. H. Inu Kencana. 1994. Ilmu Pemerintahan dan Al-Qur’an. Jakarta Bumi Aksara. _______________________. 1996. Al-Qur’an dan Ilmu Politik. Yogyakarta Rineka Cipta. Drs., Hadits-Hadits Politik. Yogyakarta Lesiska. Al-Qur’an dan Terjemahan. Shaleh, dkk. 2009. Asbabun Nuzul. BandungCV Penerbit Diponegoro.

Berikutbeberapa hadits tentang kemuliaan dan keistimewaan bulan Muharram. Pertama, hadits yang ada dalam kitab shahih Bukhari, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, menjelaskan tentang bulan Muharram yang diisi dengan puasa Asyuro. Yang dalam hadist tersebut terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa dan amal kebajikan.

Hukum dan ham demokrasi dalam islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam atau dari dasar hukum islam. Adapun konsepsi hukum dan ham demokrasi dalam islam,dasar kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum ham dalam islam mengatur hak hak manusia dari semua umur mulai dari anak anak hingga tua dan apa saja yang menjadi keutamaan atau kewajiban setiap umat,misalnya kewajiban sebagai anak, kewajiban suami terhadap istri dalam islam, sebagai istri, sebagai pemimpin, dsb. Sedangkan dalam hal demokrasi, hukum demokrasi dalam islam berhubungan dengan organisasi atau kepemimpinan untuk mencapai keadilan dan tujuan bersama yang sesuai dengan syariat islam. 1. Hukum HAM dalam IslamSejarah mencatat bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama pada 17 20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat menghasilkan sejumlah keputusan penting. Beberapa persoalan yang didiskusikan antara lain nasbul Imam dan demokrasi, hak asasi manusia dalam islam, dan kedudukan wanita dalam persoalan yang disebut di atas masuk dalam kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang fokus pada rumusan konseptual. Berbeda dari bahtsul masail diniyah waqiiyah yang berorientasi menemukan ketegasan status hukum HAM dalam islam “halal haram”, bahtsul masail diniyah maudlu’iyah mengaji tema tema spesifik untuk dijelaskan secara deskriptif hak hak asasi manusia dalam islam al huquq al insaniyyah fil islam, musyawirin menjelaskannya dengan merujukkan pada ulasan ulasan yang pernah disinggung para ulama klasik ketika menjelaskan tentang filosofi hukum HAM dalam islam Islam. Keterangan ini antara lain bisa ditemukan kitab kitab ushul fiqh seperti Al Mustashfa min Ilm al Ushul karya Hujjatul Islam Abu Hamid al al Ghazali menyebutnya maqâshidusy syarîah pokok pokok yang menjadi tujuan sumber syariat islam. Berikut adalah kutipan lengkap hasil keputusan Munas Alim Ulama yang diberlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah itu mengenai hak asasi manusia dalam islamIslam merupakan ajaran yang menempatkan individu pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan individu. Firman Allah SWT “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” QS. Al Isra’ 70Dengan demikian individu memiliki hak al karâmah dan hak al fadlîlah karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil alamin, di mana kemaslahatan/ kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh individu dan alam semesta. Elaborasi pengejawantahan misi di atas disebut sebagai ushul al khams lima prinsip dasar yang melingkupi hifdhud dîn, Hukum HAM dalam islam nafs wal ’irdl, Hukum HAM dalam islam aql, Hukum HAM dalam islam nasl dan Hukum HAM dalam islam HAM dalam islam dînMemberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya al din. Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas kelompok agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama HAM dalam islam nafs wal ’irdhMemberikan jaminan hak atas setiap jiwa nyawa individu, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar hak atas penghidupan pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang HAM dalam islam aqlAdalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain HAM dalam islam naslMerupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi pekerjaan, jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara’, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al HAM dalam islam mâlDimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain prinsip dasar al huquq al insaniyyah di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip prinsip hak hak asasi manusia dalam islam HAM. Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan aqidah yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawiserta segala perbudakan individu dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis. Oleh karena itu, Munas Alim Ulama merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya al huquq al insaniyyah HAM secara aktif dan sungguh sungguh di bumi Indonesia. 2. Hukum Demokrasi dalam IslamMenurut pencetus dan pengusungnya, hukum demokrasi adalah pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am/6 57]Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang kafir. [Al Maidah/5 44]Apakah mereka mempunyai sembahan sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As Syura/42 21]Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. [An Nisa/4 65]Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan. [Al Kahfi/18 26]Sebab hukum demokrasi merupakan undang undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.Oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al Baqarah/2 256]Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap tiap umat untuk menyerukan Sembahlah Allah saja dan jauhi thagut itu.[An Nahl/16 36]Apakah kamu tidak memperhatikan orang orang yang diberi bahagian dari Al Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang orang Kafir musyrik Mekah, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang orang yang beriman. [An Nisa/4 51]Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal Kebebasan beragamaKebebasan berpendapatKebebasan kepemilikanKebebasan bertingkah lakuHukum demokrasi berlawanan dengan islam, tidak akan menyatu selamanya. Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari orang orang yang berupaya menggolongkan hukum demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash dalilnya dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ bersih dari segala pamrih. Hukum demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab “Manusia mana lagi selain mereka itu?” HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani w. 852 H dalam kitabnya, Fathul Bariy 13/301, menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat. Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau SAW,dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan segan dibuang atau yang telah dijajakan Barat ke negeri negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Darikedua ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang boleh membuat keputusan. Di bawah ini juga ada beberapa ayat yang menjelaskan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam. 1. Surat At-Tin Ayat 8 Jika membahas mengenai demokrasi pasti anda akan tertuju pada keadilan. Demokrasi dalam Islam menjadi hal yang cukup sering dibahas. Beberapa ulama menyatakan mutlak bahwa demokrasi itu tidak diperbolehkan, dan beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa demokrasi itu diperbolehkan dengan beberapa syarat. Dalam hal perbedaan demokrasi dalam Islam tentunya terdapat beberapa dalil, baik bersumber menurut alquran maupun dari hadits. Di dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi pesan-pesan mulia tentang bersikap demokratis, tentang musyawarah dan toleransi dalam perbedaan. Ayat Al Qur’an tentang Sikap Demokrasi فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللÙَهِ لِنْتَ لَهُمْ Û– وَلَوْ كُنْتَ فَظÙًا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضÙُوا مِنْ حَوْلِكَ Û– فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ Û– فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكÙَلْ عَلَى اللÙَهِ Ûš إِنÙَ اللÙَهَ يُحِبÙُ الْمُتَوَكÙِلِينَ Artinya ”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal 1. Asbabun Nuzul Sebab-sebab turunnya ayat 159 surat Ali-Imran ini kepada Nabi Muhammad saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abas Ibnu Abas menjelaskan bahwasanya setelah terjadi perang Badar Rasulullah mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar dan Umar bin Khatab untuk meminta pendapat mereka tentang para tawanan perang Badar. Abu Bakar berpendapat, mereka sebaiknya dikembalikan kepada keluarga mereka dan keluarga mereka membayar tebusan. Namun Umar bin Khatab berpendapat, mereka sebaiknya dibunuh dan yang diperintah membunuh adalah keluarga mereka. Rasulullah saw. kesulitan dalam memutuskan, kemudian turun ayat 159 surat Ali-Imran ini sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Depag,2011Al-Quran Tafsir Perkata, 2. Penjelasan/Tafsir Ayat di atas menjelaskan bahwa meskipun dalam keadaan genting, seperti terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam perang Uhud sehingga menyebabkan kaum muslimin menderita kekalahan, tetapi Rasulullah saw. tetap lemah lembut dan tidak marah terhadap para pelanggar, bahkan memaafkan dan memohonkan ampun untuk mereka. Seandainya Rasulullah bersikap keras, tentu mereka akan menaruh benci kepada beliau. Dalam pergaulan sehari-hari, beliau juga senantiasa memberi maaf terhadap orang yang berbuat salah serta memohonkan ampun kepada Allah Swt. terhadap kesalahan-kesalahan mereka. Di samping itu, Rasulullah saw juga senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya tentang hal-hal yang penting, terutama dalam masalah peperangan. Oleh karena itu, kaum muslimin patuh terhadap keputusan yang diperoleh tersebut, karena merupakan keputusan mereka bersama Rasulullah saw. Mereka tetap berjuang dengan tekad yang bulat di jalan Allah Swt. Keluhuran budi Rasulullah saw inilah yang menarik simpati orang lain, tidak hanya kawan bahkan lawan pun menjadi tertarik sehingga mau masuk Islam. Dalam ayat di atas tertera tiga sifat dan sikap yang secara berurutan disebut dan diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum bermusyawarah, yaitu lemah lembut, tidak kasar, dan tidak berhati keras. Meskipun ayat tersebut berbicara dalam konteks perang uhud, tetapi esensi sifat-sifat tersebut harus dimiliki dan diterapkan oleh setiap muslim, terutama ketika hendak bermusyawarah. Sedangkan sikap yang harus diambil setelah bermusyawarah adalah memberi maaf kepada semua peserta musyawarah, apapun bentuk kesalahannya. Jika semua peserta musyawarah bersikap “memaafkan” maka yang terjadi adalah saling memaafkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sakit hati atau dendam yang berkelanjutan di luar musyawarah, baik karena pendapatnya tidak diakomodasi atau karena sebab lain. Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang berbicara tentang nilai-nilai dalam demokrasi seperti dalam Firman Allah Swt. di dalam al-Isra’/1770, al-Baqarah/230, alHujirat/4913, asy-Syura/4238 serta berbagai surat lain. Inti dari semua ayat tersebut membicarakan bagaimana menghargai perbedaan, kebebasan berkehendak, mengatur musyawarah dan lain sebagainya yang merupakan unsur-unsur dalam demokrasi. Hadits Tentang Demokrasi Di samping ayat-ayat tersebut, banyak juga hadis Rasulullah yang mengisyaratkan pentingnya demokrasi, karena beliau dikenal sebagai pemimpin yang paling demokratis. Di antaranya adalah hadis yang menegaskan bahwa beliau adalah orang yang paling suka bermusyawarah dalam banyak hal, seperti hadits berikut Artrinya“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Aku tak pernah melihat seseorang yang lebih sering bermusyawarah dengan para sahabat dari pada Rasulullah . HR. at-Tirmizi. Hadis di atas menjelaskan bahwa menurut pandangan para sahabat, Rasulullah saw adalah orang yang paling suka bermusyawarah. Dalam banyak urusan yang penting beliau senantiasa melibatkan para sahabat untuk dimintai pendapatnya, seperti dalam urusan strategi perang. Sikap Rasulullah tersebut menunjukkan salah satu bentuk kebesaran jiwa beliau dan kerendahan hatinya tawadhu’, meskipun memiliki status sosial paling tinggi dibanding seluruh umat manusia, yaitu sebagai utusan Allah Swt. Namun demikian, kedudukannya yang begitu mulia di sisi Allah Swt. itu sama sekali tidak membuatnya merasa “paling benar” dalam urusan kemanusiaan yang terkait dengan masalah ijtihadiy dapat dipikirkan dan dimusyawarahkan karena bukan wahyu, padahal bisa saja Rasulullah memaksakan pendapat beliau kepada para sahabat, dan sahabat tentu akan menurut saja. Tetapi itulah Rasulullah, manusia agung yang tawadhu’ dan bijaksana. Sikap rendah hati Rasulullah hanya satu dari akhlak mulia lainnya, seperti kesabaran dan lapang dada untuk memberi maaf kepada semua orang yang bersalah, baik diminta atau pun tidak. Itulah Rasulullah, teladan terbaik dalam berakhlak. Dari ayat al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut dapat dipahami bahwa musyawarah termasuk salah satu kebiasaan orang yang beriman. Hal ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim terutama dalam hal-hal yang memang perlu dimusyawarahkan, misalnya Hal yang sangat penting, sesuatu yang ada hubungannya dengan orang banyak/masyarakat, pengambilan keputusan dan lain-lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, musyawarah menjadi sangat penting karena Permasalahan yang sulit menjadi mudah setelah dipecahkan oleh orang banyak lebih-lebih kalau yang membahas orang yang ahli. Akan terjadi kesepahaman dalam bertindak. Menghindari prasangka yang negatif, terutama masalah yang ada hubungannya dengan orang banyak Melatih diri menerima saran dan kritik dari orang lain Berlatih menghargai pendapat orang lain. Hubungan Demokrasi dan Syura Selama ini demokrasi diidentikkan dengan syura dalam Islam karena adanya titik persamaan di antara keduanya. Untuk melihat lebih jelas titik persamaan tersebut, perlu kita lihat jati diri masing-masing dari keduanya. 1. Pengertian Demokrasi Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna. Pertama, demokrasi dipahami sebagai suatu konsep yang berkembang dalam kehidupan politik pemerintah, yang di dalamnya terdapat penolakan terhadap adanya kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu orang dan menghendaki peletakan kekuasaan di tangan orang banyak rakyat baik secaralangsung maupun dalam perwakilan. Kedua, demokrasi dimaknai sebagai suatu konsep yang menghargai hak-hak dan kemampuan individu dalam kehidupan bermasyarakat. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa istilah demokrasi awalnya berkembang dalam dimensi politik yang tidak dapat dihindari. Secara historis, istilah demokrasi memang berasal dari Barat. Namun jika melihat dari sisi makna, kandungan nilai-nilai yang ingin diperjuangkan oleh demokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan gejala dan cita-cita kemanusiaan secara universal umum, tanpa batas agama maupun etnis. 2. Pengertian Syura Menurut bahasa, dalam kamus Mu’jam Maqayis al-Lugah, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu. Sedangkan menurut istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, di antara mereka adalah a. Ar Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Al Mufradat fi Gharib al-Qur’an, mendefinisikan syura sebagai “proses mengemukakan pendapat dengan saling mengoreksi antara peserta syura”. b. Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam Ahkam al-Qur’an , mendefinisikannya dengan “berkumpul untuk meminta pendapat dalam suatu permasalahan yang peserta syuranya saling mengeluarkan pendapatyang dimiliki”. c. Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer dalam asy Syura fi Zilli Nizami al-Hukm al-Islami, di antaranya adalah “proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran”. 3. Persamaan antara Demokrasi dan Syura Dari beberapa definisi Syura dan demokrasi di atas, dapat melihat bahwa Syura hanya merupakan mekanisme kebebasan berekspresi dan penyaluran pendapat dengan penuh keterbukaan dan kejujuran. Hal tersebut menjadi pertanda adanya penghargaan terhadap pihak lain. Sementara demokrasi, menjangkau ruang lingkup yang lebih luas. Demokrasi menyoal nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi individu, penolakan terhadap kekuasaan tiran, dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemerintahan. Secara tegas demokrasi bermain pada wilayah politik. Jika demikian halnya, maka pada satu sisi, Syura merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang diusung demokrasi. Pada sisi lain, nilai-nilai luhur yang diusung oleh konsep demokrasi adalah nilai-nilaiyang sejalan dengan visi Islam itu sendiri. Nilai Islami bukanlah sesuatu yang berasal dari kaum muslimin saja dari dalam, tetapi semua nilai yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, baik dari Barat maupun Timur, karena Islam tidak mengenal Barat dan Timur diskriminasi, justru sikap Islam terhadap hal-hal baru yang baik adalah “akomodatif”. Namun demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut. Pandangan Ulama tentang Demokrasi Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut 1. Abul A’la Al-Maududi Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi ansich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut Tauhid sebagai landasan asasi. Kepatuhan pada hukum. Toleransi sesama warga. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 3. Muhammad Imarah Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syari’ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqih yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akanmemilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma’mum di belakangnya. b. Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaranIslam. c. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suaramayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e. Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur’an dan Sunnah. Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Itulah pembahasan mengenai demokrasi dalam Islam. Dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat dan menyatakan pandangan dalam dua sisi. Pandangan pertama yaitu menolak secara mutlak, dan pandangan kedua menerima dengan beberapa syarat. Wallahua’lam. Semoga pembahasan demokrasi dalam Islam ini dapat bermanfaat dan menambah keilmuan kita semua. Wassalamualaikum Quran Surat Asy- Syura, 42 : 38 adalah menjelaskan tentang orang-orang yang menyambut baik seruan Allah itu adalah : 1. Senantiasa mereka selalu melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. 2. Mereka selalu melaksanakan salat apabila telah dating waktunya. 3. Demokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat, hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik makna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Demokrasi adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi baru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua, antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemik pemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikan dengan konteks budaya masyarakat Indonesia. Key words Islam, demokrasi, indonesia Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14ISLAM DAN DEMOKRASIMuhammad TaufikDosen Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeria IAIN Palumuhammad_taufik AbuDosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeria IAIN Paluardillah_abu is a word that is very popular among the people, almostall levels of society know and understand the meaning of democracywell. Democracy is part of a political system and government which,according to Abraham Lincoln, is defined as government by thepeople, to the people and for the people. Democracy is one conceptthat comes from the West. Democracy was only included in thetreasury of Islamic thought in the mid-19th century because it wasconsidered to have good values for life and not conflict with Islamicvalues. Therefore, they tried to find the equivalent of the worddemocracy in Islamic teachings, then the term shura was found. In thediscourse and studies on the relationship between Islam anddemocracy, there are three opinions expressed by Islamic thinkers andfigures about the relationship between Islam and democracy. First,there is no separation between Islam and democracy. Democracy isinherent or an integral part of Islam. Second, between Islam anddemocracy have conflicting relations. Third, in the relationshipbetween Islam and democracy the third group does not accept it fullyand does not reject it completely. This polemic of thought is thenanalyzed and studied further in accordance with the cultural context ofIndonesian words Islam, demokrasi, indonesiaAbstrakDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baikmakna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik danpemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagaipemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasibaru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidakbertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, laluditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentanghubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yangdikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubunganIslam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dandemokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua,antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidakmenerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemikpemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikandengan konteks budaya masyarakat words Islam, demokrasi, indonesiaPendahuluanDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik maknademokrasi. Demokrasi sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Demokrasimempunyai arti penting bagi masyarakat, karena dengan demokrasi hak-hak untukmenyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan negaramendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Demokrasi adalah salah satuterminologi yang digunakan oleh beberapa negara termasuk negara yangberpenduduk muslim salah satunya adalah merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yangdapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, atau suatu doktrin yang mengakuibahwa rakyat dalam suatu sistem pemerintahan negara dipercaya memiliki kapasitasuntuk memimpin masyarakat. Gagasan ini awal mulanya muncul pada abad kelimasebelum masehi di Yunani Kuno. Khususnya dikalangan penduduk adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi barumasuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggapmempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilaiIslam. Pada permulaan abad ke 20 para pemikir Islam membicarakan dan mengkajihubungan Islam dan demokrasi. Mereka menganggap bahwa demokrasi memilikinilai positif. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasidalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah merupakan salah satuajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad, kemudian dipraktekkan dalam Islam Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dalam kehidupan sehari-hari itu. Karena itu Islam diidentikkan dengan kata syura,sedangkan kalangan Barat lebih akrab dengan kata kajian pemikiran politik Islam, persoalan Islam dan demokrasi adalahpersoalan yang tidak pernah selesai dibahas dan selalu menjadi perdebatan yang tidakmempunyai titik temu dikalangan para pemikir dan para pakar ilmu politik. Merekamengkaji secara serius permasalahan Islam dan demokrasi. Ada tiga alasan pentingyang membuat masalah hubungan Islam dan demokrasi menjadi hal yang tidakpernah kunjung usai untuk dibahas dan selalu menjadi perhatian yang serius. Pertama,dilihat dari sumber atau rujukan pembahasan ini sangat banyak dan beragam. Islammempunyai pengalaman historis yang cukup panjang selama lima belas abad yangdimulai dari praktek Nabi di Madinah hingga era sekarang, sehingga penulisantentang Islam dan demokrasi menjadi sangat variatif dan banyak. Kedua, pembahasantentang Islam dan demokrasi bersifat kompleks. Sehingga para peneliti mencobamenjelaskan permasalahan tersebut dengan pendekatan yang bersifat spesifik agartidak terjebak dalam reduksionisme dan cenderung menyederhanakan masalah yangsebenarnya rumit dan kompleks. Ketiga, adanya pandangan yang bersifat ideologis dariberbagai kalangan atau kelompok tertentu dalam masyarakat Muslim, sehinggapermasalahan Islam dan demokrasi dilihat dari kerangka ideologis tertentu dalam halini Islam, yang menjadikan masalah tersebut tidak pernah kunjung selesai untukdibahas dan selalu menjadi permasalahan yang bersifat aktual dan menarik wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi,terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islamtentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islamdan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Karena itu,demokrasi tidak perlu dihindari dan menjadi urusan dari Islam. Demokrasimerupakan instrumen untuk mewujudkan dakwah Islamiyah, sehingga masuk dalamproses politik khususnya dalam proses demokrasi menjadi suatu keharusan dalamIslam. Hubungan Islam dan demokrasi semacam ini disebut hubungan integralistikatau hubungan yang terpadu, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adapaun1Idris Thaha, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005, h. 7. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14tokoh-tokoh yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah Muhammad Abduh,Rasyid Ridha, Yusuf al-Qardhawi, Fahmi Huwaidi, Muhammad Husain Haikal, SadekJawad Sulaiman, Abid al-Jabiri, Fazlur Rahman, Abdurahman Wahid, Amin Rais,Syafi’i Ma’arif, Nurkholis Madjid, Azyumardi Azra dan lain-lain. Kedua, antara Islamdan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Hubungan Islam dandemokrasi dipandang saling berhadapan, berlawanan dan saling bermusuhan. Islamdan demokasi tidak memiliki hubungan sama sekali. Keduanya saling terpisah dantidak saling terkait. Dalam Islam tidak dikenal yang namanya demokrasi. Demokrasimerupakan produk Barat dan tidak bersumber dari Islam, demokrasi bertentangandengan ajaran Islam. Hubungan ini sering disebut dengan hubungan antagonistikatau hubungan yang saling bertetentangan. Tokoh-tokoh yang mengusung danmendukung pemikiran ini adalah Taufiq Muhammad Asy-Syawi, Syaikh FadlullahNuri, Sayyid Qutb, Ali Benhadj, Hasan at-Thurabi, Abdul Qadim Zallum, AbuBakar Baasyir dan lain-lain. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompokketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Artinya merekamengakui antara Islam dan demokrasi memiliki kesamaan dan perbedaan. Dalamdemokrasi dikenal beberapa nilai etis yang memiliki kesamaan dengan Islam, sepertikebebasan al-hurriyah, persamaan al-Musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah dan lain-lain. Dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah dari sisisumbernya. Demokrasi dapat diterima dan diberlakuakan dalam suatu negara denganbeberapa catatan penting yang tidak bisa diabaikan. Demokrasi harus disintesiskandengan Islam. Hubungan semacam ini disebut hubungan simbiosis-mutualisme atauhubungan yang saling menguntungkan dan memberi manfaat sehingga tidak dapatdipisahkan satu sama lain. Adapun tokoh-tokoh yang mendukung pemikiran ini ialahAbu Al-A’la al-Maududi, Muhammad Iqbal, Abdul Karim Soroush, Imam Khomeini,Muhammad Dhiyauddin Ar-Rais dan menyikapi perbedaan pendapat dikalangan para pemikir dan tokoh-tokoh Islam ini, selaku penulis pertanyaan kritis yang muncul adalah mengapasebagian kelompok Islam menentang dan menolak demokrasi? Apakah demokrasisangat bertentangan dengan Islam karena ia berasal dari Barat? Apakah Islam tidakboleh mengadopsi sistem demokrasi? Beberapa petanyaan ini menjadi fokus dalampembahasan selanjutnya. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14PembahasanKelompok Yang Menentang Hubungan Islam dan DemokrasiSalah satu tokoh yang menentang demokrasi adalah Syaikh Fadlullah Nuri, iamengatakan gagasan kunci demokrasi yaitu persamaan semua warga negara ini adalahsuatu imposibble atau tidak mungkin dalam Islam. Perbedaan merupakan sesuatu yangtidak dapat dihindari seperti adanya orang beriman dan tidak beriman, orang kayadan orang miskin, ahli hukum Islam atau fakih dan pengikutnya. Selain itu ia jugamerupakan legislasi yang dibuat oleh manusia. Dalam Islam tidak ada sesuatupunyang berhak mengatur hukum. Paham konstitusional dalam demokrasi sangatbertentangan dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segalaaspek kehidupan. Lebih jauh Sayyid Quthub salah seorang anggota ikhwanul musliminMesir sangat menentang gagasan kedaulata rakyat atau yang dikenal dengan istilahdemokrasi. Baginya hal itu adalah penentangan dan pelanggaran terhadap kekuasaanTuhan dan merupakan bentuk tirani dari sebagian manusia terhadap yang kekuasaan Tuhan berarti melakukan penetangan secara menyeluruhterhadap kekuasaan manusia dalam seluruh pengertian, bentuk dan sistem. Syariatatau aturan Tuhan merupakan satu sistem hukum dan sistem moral yang sudahlengkap. Sehingga tidak perlu ada penambahan lagi dengan legislasi seorang pemimpin FIS Front Islamique du Salut asal Aljazair AliBenhadj berulang-ulang mengatakan bahwa demokrasi adalah konsep Yudeo-Kristenyang harus diganti dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang sejalan dengan Ali Benhadj dalam pandangan pemikir Barat bahwa demokrasi adalahsistem yang cacat. Secara khusus konsep tentang suara mayoritas dalam sistemdemokrasi mudah ditolak karena isu-isu yang terkait dengan hak dan keadilan tidakdapat dikuantifikasi. Semakin banyak jumlah suara mayoritas tidak dengan sendirinya2Sukron Kamil, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society,Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, 2013, h. 94-95. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14memperbaiki moralitas masyarakat. Demokrasi hanyalah merupakan alat Barat yangakan menghasilkan pemerintahan yang pro terhadap Yang Mengakui Adanya Kesamaan dan Perbedaan Antara Islamdan DemokrasiSebagaimana pada sebagian pemikir kelompok pertama, kelompok keduamenyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam tetapi dilain pihakmengakui adanya perbedaan antara keduanya. Di antara pemikir Islam yang mengakuiadanya kesamaan dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah Abul Ala al-Maududi dari Pakistan. Menurut al-Maududi ada kemiripan demokrasi dan wawasan itu seperti keadilan Qs. 4215, persamaan Qs. 49 13,akuntabilitas dalam pemerintahan Qs. 4 58, hak-hak oposisi Qs. 33 70, dan 4 35,tujuan negara 224, dan musyawarah dalam Qs. 2 233, 3 159, dan 42 38. Akantetapi, letak pebedaannya sebabaimana dalam sistem demokrasi yang berasal dariBarat rakyat memiliki hak-hak kedaulatan mutlak, maka dalam demokrasi Islam atausistem syura kekuasaan dibatasi oleh hukum-hukum Ilahi. Suatu negara didirikan atasprinsip-prinsip kedaulatan Tuhan dan tidak menerima legislasi atau pembuatanhukum yang berasal dari manusia. Sistem Islam menempuh cara moderat yaitu sistempemerintahan Theo-Demokrasi. Suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi dimanakedaulatan rakyat dibatasi oleh kedaulatan Tuhan melalui hukum-hukumnya. Suatunegara tidak dapat membuat aturan undang-undang yang betentangan dengan hukumTuhan yang bersumber dalam Al-Qur’an dan Hadits, sekalipun merupakankesepakatan dari rakyat secara umum. Kasus lolosnya RUU tentang minuman kerasyang berlaku di Amerika sebagai negara pioner sistem demokrasi, tidak akan terjadidan bakal berlaku dalam sistem pemerintahan Islam. Namun hal ini tidak berartimelakukan pemasungan terhadap potensi rasional manusia dan tidak memberikanruang untuk pembuatan suatu aturan undang-undang yang bersumber dari persoalan administrasi dan masalah yang tidak memiliki penjelasan yang3Sukron Kamil “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta Gaya MediaPratama, 2002, h. 48. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14gamblang dalam syari’ah ditetapkan berdasarkan konsensus yang berlaku di antarakaum muslimin yang memiliki seorang pemikir yang mempunyai kemiripan cara pandang dengan AbulA’la Al-Maududi tentang hubungan Islam dan demokrasi adalah Dr. Dhiya’uddin Ar-Rais, salah seorang dosen ilmu sejarah asal Universitas Darul Ulum, Ar-Rais sebagaimana yang dikutip dalam bukunya Fahmi Huwaidimemgatakan bahwa ada beberapa sisi kesamaan yang mempertemukan antara Islamdan demokrasi, selain itu juga memiliki sisi perbedaan yang Dhiya’uddin Ar-Rais terdapat beberapa sisi kesamaan antara Islamdan demokrasi. Pertama, jika yang dimaksud dengan demokrasi sebagaimana yangdikemukakan oeh Abraham Lincoln adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, pengertian ini juga terdapat dalam sistem pemerintahanIslam, dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secarakomprehensif. Kedua, jika yang dimaksud dengan demokrasi adalah adanya hak-hakdasar politik atau sosial tertentu, seperti asas persamaan di hadapan undang-undang,kebebasan berpikir dan berkeyakinan, pemerataan kesejahteraan sosial dan lainsebagainya, atau memberikan hak-hak tertentu, seperti hak untuk hidup, bebas, danmendapatkan pekerjaan, serta hak-hak lainnya. hak-hak tersebut semuanya dijamindalam Islam. Namun, pandangan Islam tentang hak-hak tersebut, secara alamiterkadang bisa beragam terkadang Islam memandang hak-hak tersebut sebagai hak-hak Allah dan terkadang menganggapnya sebagai hak-hak bersama antara Allah danhamba-hambanya. Bahkan, Islam menetapkan bahwa hak-hak itu merupakan dasardari segala sesuatu, atau sebagai undang-undang yang diletakkan Allah karena adaeksistensi atau fitrah manusia. Ketiga, apabila demokrasi dipahami sebagai pemisahankekuasan dalam lembaga-lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif danyudikatif. Ini juga ada dalam sistem Islam. Dalam demokrasi kekuasaan legislatifsebagai reprentasi dari rakyat, terpisah dari kekuasaan eksekutif yang dikepalai olehseorang Imam atau presiden. Dalam Islam lembaga syura atau pembuat undang-undang membuat aturan undang-undang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau ijma4Ibid., h. Ar-Rais dalam Fahmi Huwaidi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”,penerjemah Muhammad Abdul Ghoffar, Bandung Mizan, 1996, h. 196-199. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dan ijtihad. Dengan demikian, pembuatan undang-undang atau hukum tersebutterpisah dari imam atau pemimpin dalam suatu sisi perbedaan antara Islam dan demokrasi, Dhiya’uddin Ar-Raismenerangkan dalam tiga hal. Pertama, kata “bangsa” atau “umat” yang dimaksuddalam demokrasi modern yang populer dikalangan Barat adalah yang dibatasi olehletak geografis, dimana individu-individu didalamya terikat oleh, ikatan darah, etnis,agama, bahasa, dan kultur yang berkembang dalam bangsa tersebut. Dengan kata lain,demokrasi selalu diiringi dengan pemikiran nasionalisme, atau rasialisme yang digiringoleh tendensi fanatisme. Sementara dalam Islam kata “umat” tidak harus terikat olehsuatu tempat, darah atau bahasa. Ikatan-ikatan hanyalah merupakan rekayasa semata,atau hanya merupakan masalah sekunder. Tetapi ikatan sebenarnya yang mengikatumat hanya satu yaitu akidah. Atau yang terletak pada pemikiran dan perasaan. Setiaporang mengikuti Islam, dari jenis warna kulit yang berbeda, bahasa yang berbeda, dannegara apapun maka ia termasuk dalam anggota persaudaraan Islam. Dengandemikian, pandangan Islam sangatlah manusiawi dan bersifat internasional, hal iniamatlah penting dalam rangka mewujudkan kemaslahan manusia secara tujuan-tujuan dari demokrasi modern Barat atau segala bentukdemokrasi yang pernah ada dan dipraktekkan dalam kurun waktu tertentu, hanyalahmempunyai tujuan-tujuan yang bersifat material dan sebatas pada kehidupan tujuan demokrasi hanya sebatas untuk merealisasikan kesejahteraan umat ataubangsa dalam pemenuhan kebutuhan dunia yang berupa misalnya pengembangankekayaan, peningkatan gaji, dan sebagainya. Hal ini, berbeda dengan tujuan-tujuansistem Islam atau demokrasi Islam, selain mencakup pemenuhan terhadap tujuan-tujuan yang bersifat duniawi atau material, dengan memberikan semua kebutuhanyang dikehendaki di dunia, dan menjauhkan fanatisme rasial, demokrasi Islam jugamempunyai tujuan-tujuan yang bersifat spiritual. Bahkan tujuan-tujuan spiritual lebihutama dan sangat kekuasaan umat atau rakyat dalam demokrasi Barat modern bersifatmutlak. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat atau wakil-wakilyang dipilih olehnya yang membuat dan membatalkan undang-undang dan segala keputusan yang dikeluarkan oleh dewan perwakilan ini, menjadi ketentuanyang harus dijalankan dan ditaati, walaupun ketentuan tersebut bertetangan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14norma-norma susila, atau bertentangan dengan kemaslahatan manusia secara jika demokasi modern mengumumkan perang walaupun hanya untukkepentingan suatu bangsa untuk menguasai segala sumber daya dan minyak dalamsuatu negara yang mengasilkan penderitaan pertumpahan darah, pembantaian danpenderitaan umat manusia. Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifatmutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat agama berdasrkan Al-Qur’an dan dan Hadits yang dipeluk oleh setiap individu-individu dari rakyattersebut. Jadi, rakyat dibatasi oleh norma-norma susila dan terkait dengan prinsip-prinsipnya, dan agama telah memberikan kewajiban kepada umat sertamembebaninya dengan berbagai tanggung yang Mengakui Kesamaan antara Islam dan DemokrasiBerbeda dengan dua kelompok sebelumnya, kelompok ketiga memandangbahwa Islam mempunyai persamaan dengan demokrasi. Islam dalam dirinya sudahdemokratis dan menerima sepenuhnya demokrasi sebagai sesuatu yang Huwaidi adalah salah satu dari sekian banyak pemikir Islam melakukan sintesayang viable anatara Islam dan demokrasi. Ada beberapa alasan yang dikemukan olehFahmi Huwaidi terkait dengan persoalan tersebut. Pertama, beberapa Haditsmenunjukkan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang disetujui oleh Hadits riwayat Muslim dari Auf bin Malik disebutkan, “Sebaik-baiknya imam-imam penguasa kalian adalah orang-orang yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian,yang kalian doakan dan merekapun mendoakan kalian. Sementara seburuk-buruknya imamkalian adalah yang kalian benci dan merekapun membeci kalian, yang kalian laknat danmerekapun melaknat kalian”. Kedua, penolakan Islam terhadap kediktatoran. Banyakayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini, QS. 2258 misalnya mengecam namrudz yangmengaku bahwa dirinya sebagai Tuhan dan berlaku sewenang-wenang terhadaprakyatnya dengan membunuh orang yang tidak bersalah. Ketiga, dalam Islam pemilumerupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seorang kandidat dan merekatentu saja seperti yang diperintahkan Al-Qur’an QS. 2282-283, mesti tidakmenyembunyikan persaksiannya, mesti bersikap adil dan jujur serta tidak menjadisaksi-saksi palsu dan QS 652. Keempat, demokrasi merupakan sebuahupaya untuk mengembalikan sistem kehalifahan Khulafa Rasyidin yang memberikanhak kebebasan pada rakyat. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14persamaan manusia di depan hukum. Keenam, seperti dirumuskan oleh teoritisi-teoritisi Islam semisal Al-Mawardi Imamah atau kepemimpinan politik adalahkontrak sosial yang riil yang karenanya jika seorang penguasa tidak mau menerimateguran boleh diturunkan dari kekuasaannya dan diganti dengan yang Fahmi Huwaidi, terkait persoalan upaya pengintegrasian antara Islamdgan demokrasi terdapat pemikir yang menerima sepenuhnya dalam pengertian Barattenpa penyaringan sama sekali. Mereka menerima secara sepenuhnya demokrasiliberal dalam pengertian Barat. Seperti Muhammad Said Al-Ashmawy dan Faraj Fadayang menolak secara tegas pemerintahan Tuhan Theokrasi. Seperti model kelompokpertama atau model kelompok kedua, dengan melihatnya bahwa hal itu keliru secaraIslam dan sebagai cara untuk menutupi kecenderungan totalternya dengan konsepishmah kesucian dari dosa. Dan apa yang disebut ideologi Islam bukanlah konsepotentik Islam. Politik dalm Islam bukanlah doktrin yang sudah pasti dan definitifmenurut Al-Ashmawy. Politik bukanlah persoalan ketuhanan atau kemaksuman.,tetapi kemanusiaan dan demokrasi adalah bagian dari perbaikan dan progresifitassistem politik yang tak terelakkan untuk diadopsi Terhadap Ketiga KelompokMenyikapi perbedaan pemahaman dari ketiga kelompok ini, selaku penulissaya tidak menyetujui pendapat-pendapat kelompok pertama dan kedua, walaupuntidak membenarkan sepenuhnya kelompok ketiga dengan beberapa alasan pemikiran kelompok pertama yang menentang demokrasi dilatari olehkesalahpahaman mereka terhadap QS. 1689 “Dan kami turunkan kepadamu al-Kitabuntuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orangyang berserah diri”. Ayat ini dipahami oleh mereka bahwa Al-Qur’an mengandungpenjelasan terhadap segala obyek kehidupan, tidak dipahami mengandung penjelasanterhadap segala aspek panduan moral atau etika. Diasmping itu pemahaman merekaterhadap Al-Qur’an sangat sempit dan tidak kontekstual, mereka terjebak dalampandangan-pandangan klasik yang memahami dan menafsirkan ayat-ayat hanyaberdasarkan makna tekstualnya dan tidak menafsirkan teks Al-Qur’an dengan melihatbudaya dan konteks sebuah masyarakat. Kedua, alasan penolakan kelompok kedua6Fahmi Huwaidi dalam Sukron Kamil, “Islam dan Demokrasi..., h. h. 59. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14terhadap hal-hal yang dari Barat hanyalah bersifat emosional dan psikologis sebagairespon dari penjajahan dunia Barat terhadap dunia Islam. Padahal tidak semua halyang dari Barat itu harus ditolak. Selama hal-hal yang berasal dari Barat itu bersifatpositif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam termasuk sistemdemokrasi mengapa kita tidak kelompok yang menentang demokrasi sebenarnya didasari olehsatu konsep bahwa Islam adalah agama yang sempurna sehingga tidak perlu lagi adapenambahan terhadapnya. Demokrasi mengendaki kedaulatan ditangan rakyatsedangkan Islam kedaulatan mutlak ada ditangan Tuhan. Demokrasi adalah produkBarat yang merupakan hasil dari pemikiran manusia. Menurut penulis kelompok yangmenetang demokrasi ini sebenarnya salah paham terhadap Islam dan demokrasi itusendiri. Kesempurnaan Islam adalah karena ia merupakan aspek panduan moraldalam bertingkah laku. Tetapi dalam menentukan sistem apa yang cocok dalam suatusistem pemerintahan, Rasulullah tidak pernah menentukan satu sistem yang bakuyang dapat digunakan secara kontinyu dalam pemerintahan Islam. Hal ini diserahkankepada ijtihad manusia. Kedaulatan rakyat tidaklah bertentangan dengan kedaulatanmanusia. Sebagai khalifah Allah dimuka bumi, manusia merupakan pelaksana danpenafsir apa yang berasal dari Tuhan. Manusia berhak untuk membuat suatu legislasiyang tidak ada aturannya baik dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, dan manusiamemiliki wewenang untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan kontekssuatu masyarakat kemudian membuat suatu aturan hukum sebagaimana yangdilakukan oleh khalifah-khalifah sebelunya, khususnya Umar bin walaupun ia bersumber dari Barat dan merupakan hasil pemikiranmanusia, selama nilai yang dikandungnya tidak bertentangan dengan Islam mengapakita tidak mengambilnya, karena pada intinya demokrasi tidak sepenuhnyabertentangan dengan Islam. Sehingga demokrasi dapat diberlakukan dalampemerintahan atau negara yang mayoritas berpenduduk penulis sependapat dengan ketiga yang mengakui bahwademokrasi dan Islam adalah suatu hal yang terpadu dan tidak boleh dipisahkan satusama lain antara Islam dan demokrasi tidak perlu dipertentangkan. Islam dandemokrasi bersifat integral. Alasannya ialah pertama, pemikiran kelompok yangmenyelaraskan hubungan Islam dan demokrasi lebih bersifat moderat dan inklusif. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14Mereka mencoba melakukan sintesis antara Islam dan demokrasi. Pemikiran ini lebihdapat diterima oleh kalangan Muslim secara mayoritas. Kedua, seacara historiskehadiran Islam adalah sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dan tirani yangdilakukan penguasa jahiliyah pada saat itu, dan berusaha membebaskan manusia daribelenggu ketidakbebasan terutama dalam beragama dan berkeyakinan. Sama halnyadengan perjalanan demokrasi di Barat, kehadiran demokrasi adalah sebagai bentukprotes terhadap kekuasaan tirani kaum aristokrat dan raja, dan otoritas gereja yangbersifat sewenang-wenang terhadap rakyat jelata. Sehingga antara demokrasi danIslam secara historis mempunyai semangat yang sama dalam hal penentanganterhadap kekuasaan tirani dan segala bentuk Muhammad Abid al-Jabiri, demokrasi tidak hanya menjadi produkhistoris Barat, tetapi ia sangat relevan untuk diterapkan dengan kondisi sekarang ini,bahkan merupakan salah satu keniscayaan zaman kita, karena demokrasi sangatmenjunjung tinggi hak-hak rakyat dalam sebuah negara, yaitu hak untuk memilih,mengawasi dan mencopot penguasa, hak kebebasan berbicara, berkumpul, membuatpartai dan organisasi, hak pendidikan dan pekerjaan, hak persamaan yang diiringi olehkeseimbangan kesempatan politik dan demokrasi yangdikemukakan oleh Abid al-Jabiri ini, sangat sejalan dengan ajaran dalam Islam dikenal prinsip-prinsip seperti kebebasan al-hurriyah,kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarahsyura, dan kebenaran as-shidq, ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dalamnegara demokratis, prinip-prinsip tersebut menjadi hal yang sangat dipertahankan dandiperjuangkan untuk dapat diterapkan dalam negara penulis sejalan dengan kelompok pertama, tetapi ada beberapacatatan penting terhadap proses penerapan demokrasi khususnya di demokrasi seharusnya berdiri diatas kepentingan mayoritas rakyat yangmenjadi tujuan inti dari demokrasi, hasil dari keputusan mayoritas dalam parlemendan penyelengaraan pemerintahan seharusnya menguntungkan dan mementingkankepentingan mayoritas rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan elit tertentu, ataukepentingan kelompok tertentu. Kedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya8Muhammad Abid al-Jabiri, Syura Tradisi-Partikularitas-Universalitas, penerjemahMujiburrahman, Yogyakarta LkiS, 2003, h. 90-91 Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14disesuaikan dengan konteks dan budaya suatu masyarakat. Jika di Barat pelaksanaandemokrasi bersifat sekuler yaitu memisahakan anatara agama dan negara, maka dalamdunia Islam pelaksanaan demokrasi seharusnya tidak memisahkan antara agama dannegara. Ketiga, praktek demokrasi khususnya dalam proses pemilihan eksekutifmaupun legislatif, aksi masa, pelaksanaan sidang paripurna oleh anggota DPR, danlain-lain seharusnya tetap berjalan dalam koridor dan batas-batas etika, dan tidakmencerminkan aksi-aksi yang frontal dan yang menentang hubungan Islam dan demokrasi pada dasarnyaberpandangan bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala aspekkehidupan. Dalam Islam kedaulatan mutlak ada pada Tuhan, sedangkan dalamdemokrasi kedaulatan mutlak berada pada rakyat. Islam bersumber dari Tuhan dandemokasi bersumber dari Barat yamg merupakan hasil pemikiran manusia. Pemikirantokoh-tokoh Islam yang berpandangan demikian menurut penulis adalah suatukesalahpahaman. Kesempurnaan Islam karena ia menjadi panduan moral dalambertingkahlaku, tetapi dalam hal sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatunegara, tidak ada sistem yang baku dan bersifat final yang harus diikuti berdasarkanketentuan Rasulullah dan khalifah penerusnya. Antara kedaulatan Tuhan dankedaulatan rakyat semestinya tidak tidak perlu dipertentangkan, rakyat dalam hal inimanusia adalah khalifah Tuhan dimuka bumi yang merupakan pelaksana dan penafsirpesan-pesan yang disampaikan Tuhan. Dan demokrasi walaupun bersumber dariBarat, selama tidak bertentangan dengan konsep Islam dan mempunyai manfaat yangcukup besar, kita seharusnya mengambilnya dan menerapkan dalam Islam dan demokrasi yang sejalan dan tidak bertentangansebagaimana yang dikemukan oleh tokoh-tokoh pendukungnya hal ini sejalan denganpemikiran penulis karena dengan berbagai alasan diantaranya dua hal, yaitu pertama,secara historis kehadiran Islam dan demokrasi sama-sama sebagai bentukpenentangan terhadap kekuasaan tirani dan ketidakadilan yang dilakukan olehpenguasa. Kedua, secara prinsip dan nilai, antara Islam dan demokrasi memiliki sisiperbedaan dan kesamaan, diantara prinsip dan nilai-nilai Islam yang sejalan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14demokrasi ialah kebebasan al-hurriyah, kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarah syura, dan kebenaran as-shidq.Walaupun penulis sependapat dengan kelompok yang mengakui hubunganketerkaitan antara Islam dan demokrasi, tetapi ada beberapa catatan penting dalamsistem demokrasi. Pertama, pelaksanaan demokrasi seharusnya berdiri di ataskepentingan rakyat mayorits, dan mengutamakan apa yang menjadi kebutuhan danhak-hak rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan kaum elit dan golongan pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budayamasyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridordan bata-batas PustakaAbid al-Jabiri, Muhammad, SyuraTradisi-Partikularitas-Universalitas, Yogyakarta LkiS, Fahmi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”, Bandung Mizan, 1996Kamil, Sukron, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi CivilSociety, Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, Sukron “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta GayaMedia Pratama, Idris, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005. Nahrowi NahrowiMasyrofah MasyrofahNurul HandayaniThe implementation of democratic systems in several Muslim countries has obstacles. This is due to the development of people's thinking patterns about understanding democracy itself. Islam as a religion emphasizes the establishment of harmonious relations, but when applying the relationship of Islam and democracy in the life of the state does not necessarily be smooth at the level of practice. But on the other hand, It faced with the reality of the problems in implementing democratization in the Islamic world. Some countries claimed to succeed as democratic countries, generally after going through a transition period of transfer of government power. But on the contrary, not a few countries that have not or are not ready to accept change as a process of democratization are trapped in the struggle for power and lead to conflict and violence. Therefore it is important to discuss the challenges and obstacles of democratization in the Islamic world. With a normative-empirical approach, this article aims to analyze the problems of the democratization process in two Muslim countries, namely Indonesia and Egypt. This study found that the process of democratization as a part of the legal-political system in Muslim countries must adapt to the culture and political conditions of each country. The challenges of the democratization process in Indonesia and Egypt, namely the media, ideology, natural resources, common vision and mission in developing the country, strong commitment from all components of the nation, the political will of the head of state related to power-sharing and strengthening dialogue with the people. Keywords Democracy, Muslim Countries, Conflict of Power, Legal Politics Abstrak Penerapan sistem demokrasi di beberapa negara muslim memiliki kendala. Hal ini disebabkan semakin berkembangnya pola pemikiran masyarakat mengenai pemahaman demokrasi itu sendiri. Islam sebagai agama yang menitikberatkan kepada terjalinnya hubungan yang harmonis dalam kehidupan bernegara, namun ketika menerapkan hubungan Islam dan demokrasi dalam kehidupan bernegara tidak serta merta mulus pada tataran praktiknya. Idealnya sebuah negara yang menjalankan sistem demokrasi memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang kian meningkat dalam turut serta membangun negara. Namun di sisi lain dihadapkan pada realitas adanya problematika dalam menerapkan demokratisasi di dunia Islam. Ada negara yang diklaim berhasil sebagai negara demokratis, umumnya setelah melewati masa-masa transisi perpindahan kekuasaan pemerintahan. Namun sebaliknya, tidak sedikit negara yang belum atau tidak siap menerima perubahan sebagai proses demokratisasi justru terjebak dalam perebutan kekuasaan dan berujung kepada konflik dan kekerasan. Oleh karena itu penting untuk dibahas tentang apa saja tantangan dan hambatan demokratisasi di dunia Islam. Dengan pendekatan normatif-empiris, artikel ini bertujuan untuk menganalisa problematika proses demokratisasi di dua negara Muslim yaitu Indonesia dan Mesir. Studi ini menemukan bahwa proses demokratisasi yang merupakan bagian dari sistem politik hukum di negara muslim haruslah menyesuaikan dengan kultur dan kondisi politik masing-masing negara tersebut. Kata Kunci Demokrasi, Negara Muslim, Media, Konflik Kekuasaan, sistem hukum ketatanegaraan Аннотация Внедрение демократической системы в нескольких мусульманских странах сталкивается с препятствиями. Это связано с развитием у людей образов мышления в отношении понимания самой демократии. Ислам, как религия, подчеркивает установление гармоничных отношений в государственной жизни, однако практически применение исламских и демократических отношений в жизни государства не обязательно гладко. В идеале страна, в которой действует демократическая система, дожна иметь все более высокий уровень участия общественности в строительстве страны. Однако, с другой стороны, существуют проблемы в применении демократизации в исламском мире. Есть страны, которые считаются успешными как демократические страны, как правило, после завершения переходного периода передачи государственной власти. Напротив, многие страны, которые не готовы или не готовы принять перемены как процесс демократизации, попадают в ловушку борьбы за власть и приводят к конфликтам и насилию. Поэтому важно обсудить, какие существуют проблемы и препятствия на пути демократизации в исламском мире. Данная статья с нормативно-эмпирическим подходом направлена на анализирование проблем процесса демократизации в двух мусульманских странах, а именно Индонезии и Египте. Это исследование показывает, что процесс демократизации, который является частью правовой политической системы в мусульманских странах, должен адаптироваться к культуре и политическим условиям каждой страны. Ключевые слова Демократия, Мусульманское Государство, Сми, Конфликт Власти, Конституционно-Правовая demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas etikaKeduaKedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas Politik Islam Tematik Agama dan NegaraSukron KamilKamil, Sukron, "Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society, Syariah, Ham, Fundamentalime Anti Korupsi", Jakarta Kencana, dan Demokrasi Telaah Konseptual dan HistorisSukron KamilKamil, Sukron "Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis", Jakarta Gaya Media Pratama, 2002. HadistTentang Berpikir Kritis Dan Sikap Demokratis Secara garis besar surah ali imran ayat 190 191 menjelaskan tentang. Al qur an dan hadis tentang berpikir kritis dan bersikap demokratis. Berpikir kritis didefinisikan beragam oleh para pakar. Mengenai hukum terkait demokrasi dalam Islam, kami sadari memang terjadi polemik akan hal tersebut. Namun sebagai mukmin yang baik, seyogyanya kita tetap mencari pendapat yang kuat mengenai status hukum demokrasi menurut Islam. Hal ini agar kita punya hujjah pada saat di akhirat kelak. Lalu seperti apakah sebenarnya hukum syari’ tentang demokrasi?. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan singkat dari artikel yang berjudul asli “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist” ini. Demokrasi, foto Pertanyaan Umat Islam pada masa sekarang ini digempur oleh berbagai pemahaman yang salah dan keyakinan batil yang dimasukkan ke agama kita yang lurus; dan yang bertentangan dan berbenturan dengan akidah islamiyah dari segala sisi, seperti demokrasi yang batil. Masalah yang berbahaya bagi kita, bahwa sebagian kaum Muslimin di Indonesia beranggapan demokrasi berasal dari Islam. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil syara’ dari al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang sesat dan berpura-pura dalam menggunakan dalil-dalil ini. Apa pandangan Anda ya syaikhuna tentang demokrasi?Bagaimana melepaskan diri dari permasalahan berbahaya ini?Saya ingin menulis buku seputar masalah ini. Bagaimana pandangan Anda? Saya mohon nasihat terkait hal ini. Jawab Demokrasi berarti kedaulatan rakyat dan itu adalah menetapkan syariat selain Allah SWT. Yakni menghalalkan dan mengharamkan, selain Allah SWT. Demokrasi menurut sebagian orang, foto Padahal Allah SWT berfirman إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. TQS al-An’am [6] 57 Dan di dalam hadits yang mulia yang telah dikeluarkan oleh ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr dari Adi bin Hatim, ia berkata أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ هَذَا الْوَثَنَ مِنْ عُنُقِكَ»، فَطَرَحْتُهُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقْرَأُ سُورَةَ بَرَاءَةَ فَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا، فَقُلْتُ إنَّا لَسْنَا نَعْبُدُهُمْ، فَقَالَ أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟» قُلْتُ بَلَى، قَالَ فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ» Aku datang kepada Nabi saw dan di leherku tergantung salib terbuat dari emas. Maka Nabi saw bersabda ya Adi campakkan berhala itu darimu! Maka aku campakkan dan aku berhenti kepada beliau dan beliau membaca surat at-Taubah, beliau membaca ayat ini “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” TQS at-Tawbah [9] 31 hingga selesai. Lalu aku katakan “sungguh kami tidak menyembah mereka.” Maka Nabi saw bersabda “bukankah mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun menghalalkannya?” Aku katakan “benar”. Beliau bersabda “maka itulah ibadah mereka”. Ilustrasi demokrasi, sumber unsplash Karena itu, siapa saja yang menetapkan syariah, selain Allah, dia berdosa amat sangat besar. Jadi demokrasi dari aspek ini merupakan sistem kufur, sebab menjadikan penetapan syariah milik manusia dan bukan milik Rabbnya manusia. Dan dari sisi lain, demokrasi mengatakan empat kebebasan kebebasan akidah, kebebasan berfikir, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan kepribadian. Demokrasi memperbolehkan seseorang untuk berkeyakinan apa saja yang dia kehendaki. Ia juga boleh mengganti agamanya sesukanya. Ia boleh mengatakan pendapat yang dia inginkan hingga meski seandainya itu menikam hal-hal yang disucikan… Ia juga boleh memiliki apa saja dengan cara halal maupun haram. Ia boleh hidup serumah dengan melakukan zina selama kedua pihak rela. Ini merupakan perkara yang haram dalam Islam. Murtad adalah haram. Zina adalah haram. Memiliki sesuatu dengan cara-cara yang tidak disyariatkan adalah haram. Mencaci dan memaki juga adalah haram. Begitulah, demokrasi dengan konsep kebebasannya juga merupakan sistem yang kufur, sebab itu berarti melepaskan diri dari keterikatan terhadap hukum-hukum syara’. Baca Juga Mungkinkah dari Demokrasi Lahir UU Islami? Berikut Penjelasannya Ada buku “Demokrasi Sistem Kufur”. Di dalamnya ada perincian masalah demokrasi dan penjelasan demokrasi sebagai sistem kufur. Sebagai penutup, saya ucapkan salam kepada Anda. Saya berdoa memohon pertolongan dan taufik dalam apa yang Anda tulis agar menjadi kebaikan untuk Islam dan kaum Muslimin. Sadaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 20 Rajab 1434 / 30 Mei 2013 Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal tentang Demokrasi Kepada Irfan Abu Naveed fkxwTHb.
  • h5tgbvth7b.pages.dev/475
  • h5tgbvth7b.pages.dev/193
  • h5tgbvth7b.pages.dev/402
  • h5tgbvth7b.pages.dev/246
  • h5tgbvth7b.pages.dev/72
  • h5tgbvth7b.pages.dev/86
  • h5tgbvth7b.pages.dev/236
  • h5tgbvth7b.pages.dev/56
  • hadits yang menjelaskan tentang demokrasi